14/05/12

Arti Pesan Error Pada Internet

Tidak jarang ketika kita asik browsing dan berselancar di dunia maya muncul pesan error yang tidak kita inginkan. Sebenarnya hal tersebut masih dikategorikan wajar jarena dipengaruhi oleh beberapa faktor. Anda harus tahu apa penyebab dan makna dari pesan error tersebut. Berikut beberapa arti pesan error pada internet:

404 - Not Found 
ada beberapa hal yang menyebabkan tampilnya pesan kesalahan di atas:
=> Data database sebelumnya sudah ada, namun sudah dihapus atau dihilangkan dari database server.

400 - Bad Request
Pesan kesalahan tersebut dialami oleh server yang tidak bisa mengerti perintah dari client. Penyebabnya pada umumnya berupa kesalahan script coding server, sehingga hanya administrator server yang bisa mengatasinya.

401 - Unauthorized
Pesan kesalahan tersebut artinya user tidak memiliki otoritas atau ijin untuk mengakses halaman web tersebut. Biasanya situs diberi pengaman username dan password, sehingga anda harus mengerti username dan password situs tersebut.

403 - Forbidden
Pesan kesalahan tersebut memiliki dua alasan:
=> menandakan bahwa halaman situs tidak dapat diakses karena telah diatur demikian dalam servernya.
=> Owner atau pemilik situs belum membayar sewa hosting ke perusahaan pemilik server. sehingga terjadi pemblokiran dari pihak perusahaan server.

404 - Request Timeout
Pesan ini memiliki alasan bahwa timer atau waktu untuk mengakses situs telah habis. Hal tersebut disebabkan oleh kecepatan akses internet yang cukup lambat, dan server biasanya memiliki timer atau batas waktu tertentu dalam pengaksesan data dalam databasenya.

500 - Internal Server Error
Pesan error di atas diartikan sebagai adanya masalah atau kesalahan dalam server internal situs sehingga anda tidak bisa mengakses situs yang bersangkutan, selama administrator situs belum memperbaiki pesan kesalahan tersebut.

semoga bermanfaat......

20/04/12

Perbedaan Kartu Inafis dan e-KTP

Bagi anda yang masih bingung dan bertanya-tanya apa perbedaan kartu Inafis dan e-KTP, disini saya memposting perbedaan dari keduanya. Ini saya rangkum dari beberapa referensi yang mungkin bisa membantu menjawab pertanyaan anda.

Mabes Polri sudah mulai meluncurkan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) Card, pada selasa lalu, tepatnya tanggal 17 april 2012. Kartu ini merupakan kartu identitas warga. Terus apa perbedaan Inafis dan e-KTP ?

Dalam kartu Inafis terdapatsebuah chip yang berfungsi untuk menampung semua data si empunya. Sama kok seperti e-KTP, chip tersebut juga bisa menyimpan dara seperti nama, tanggal lahir, sidik dan data pribadi lainnya. hm, kalo sama seperti e-KTP, kenapa buat inafis?

Menurut polri, kartu Inafis dan e-KTP ini mempunyai beberapa perbedaan. dimana perbedaan yang paling mencolok adalah mengenai data kriminl si pemegang kartu.

Contoh Kartu Inafis

Kartu ini dibuat dari kepolisian dan bisa menampung data lebih lengkap daripada data yang ada di KTP. selain nama, tempat tanggal lahr, foto, ada juga sidik jari, nomor kendaraan, nomor BPKB, nomo sertifikat rumah, dan bahkan nomor rekening Bank juga akan ditampung dalam Inafis ini.


"Ketika membuat aplikasi kredit, Bank bisa mempertimbangkan kalau dia memiliki catatan kejahatan." kata Brigadir Jendral Bekti Suhartono. Ia juga mengatakan, "garis besar perbedaan antara e-KTP dan Inafis, kalau Inafis itu untuk mengungkap data tindak kejahatan".
Setidaknya ada beberapa data dari tubuh manusia yang akan dimasukkan dalam kartu Inafis. diantaranya, sidik jari, muka, hidung, telapak tangan, dan jejak kaki. "Kalau e-KTP, alur sidik jarinya kurang lengkap, kalau di Inafis itu lengkap dan pasti tidak terbantahkan" ucap Bekti. dan Ia meyakini kartu ini bisa mencegah seseorang untuk membuat identitas ganda.

Contoh e-KTP










Menurut Dinas kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, mengungkapkan e-KTP dibuat untuk mencegah adanya identitas ganda dari pemegang. Apalagi di e-KTP sudah dilengkapi dengan data sidik jari. dan Tujuan e-KTP ini cukup jelas, menertibkan data administrasi kependudukan. 
Sementara itu, Pak Bekti menambahkan kartu Inafis bisa digunakan sebagai alat pelacak yang lebih tepat dibandingkan e-KTP. Dia juga mengklaim Inafis bisa digunakan untuk mengidentifikasi jenazah yang kondisi tubuhnya rusak hanya dengan cara mengidentifikasi sidik jari.

Dalam kartu Inafis juga dilengkapi data nama istri, anak (jika sudah menikah) dan ibu, ayah (jika belum menikah). Selain itu, seseorang yang kena tilangpun dendanya dapat dipotong secara langsung. "bayar tilang jadi gak perlu lagi di persidangan, tapi terdebet dari rekening yang ada di data kartu ini".

keterangan: 
postingan ini hanya sekedar info dan berdasarkan referensi yang ada, bukan pengalaman pribadi... :)

semoga bermanfaat....

Cara Untuk membatasi Tag Foto di Facebook


Sekarang ini facebook merupakan salah satu media yang sangat menguntungkan bagi berbagai pihak. Facebook biasanya digunakan untuk promosi penjualan barang. Akibatnya banyak orang yang sembarangan men-Tag foto barang dagangannya di wall facebook anda.
hmm...bagi si penjual, mempromosikan barang seperti ini tentulang sangat menguntungkan. karena dengan men-tag foto-foto dagangannya, jangkauan promosi barang akan semakin luas. Namun tidak jarang ada juga yang merasa terganggu dengan promosi sembarang tag foto seperti ini.
Nah, bagi anda yang merasa terganggu, ada kok cara mencegahnya. dan sekarang langsung aja disimak  berikut cara untuk membatasi tag foto di facebook:

1. Klik tanda panah yang ada di pojok kanan atas.
Setelah di klik maka akan keluar pilihan menu, pengaturan aku, pengaturan privasi, bantuan, keluar. Pilih/klik menu pengaturan privasi.

2. Cari menu "profil dan penandaan"
Setelah ketemu menu tersebut, kemudian klik tulisan 'sunting pengaturan' yang ada di sebelah kanan. setelah itu anda akan dialihkan ke halaman kecil yang namanya profil dan penandaan.

3. Hidupkan menu peninjauan tanda (Tags)
Setelah berada di halaman tersebut, sekarang cari tulisan "tinjau tanda teman yang ditambahkan teman ke kiriman anda difacebook". Lalu klik tulisan mati/off yang ada di kanan, maka akan dialihkan ke halaman berikutnya.

4. Pilih hidupkan konfirmasi tags
Setelah anda di alihkan ke halaman Tinjau tanda, sekarang cari tulisan 'mati' yang ada di kanan. Baca dulu ketentuan yang berlaku. ganti opsi 'mati' tersebut menjadi 'hidup/nyala'.

5. Klik selesai
Setelah anda merubah pengaturan, sekarang klik opsi kembali. dan akan menuju ke halaman sebelumnya, lalu klik selesai. Kalau tidak menerapkan cara kelima ini, biasanya pengaturan tidak barhasil.

selamat mencoba dan semoga bermanfaat.......